header-swiper-1
header-swiper-2

profil

Tata Tertib

TATA KRAMA  DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH

BAGI SISWA  SMA TERPADU RIYADLUL ULUM

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Tata  krama  dan  tata  tertib  sekolah ini  dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah  dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah  dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan      dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung  kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
  4. Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

1.  Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan  pakaian  seragam  sekolah  dengan  ketentuan sebagai  berikut :

  1. Umum

1)      Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2)      Baju warna putih, celana/rok warna abu 

3)      Memakai badge OSIS, dan lokasi sekolah

4)      Ikat pinggang warna hitam.

5)      Kaos kaki warna putih, sepatu pantopel hitam .

6)      Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.

7)      Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus  pandang  dan tidak  ketat.

  1. Khusus Laki-laki

1)      Baju dimasukkan ke dalam celana

2)      Pakai sabuk warna hitam

3)      Celana dan lengan baju tidak  digulung

4)      Celana tidak disobek atau tidak dijahit cut brai

 

  1. Khusus Perempuan

1)      Baju dikeluarkan 

2)      Pakai sabuk warna hitam

3)      Panjang rok sampai mata kaki dan berjilbab, jilbab warna putih untuk baju seragam OSIS

4)      Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok

5)      Lengan baju tidak digulung


  1. Pakaian Olahraga

Untuk pakaian olah raga  siswa wajib memakai pakaian olahraga  yang telah ditetapkan sekolah.

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP

  1. Umum

Siswa dilarang :

  1. Berkuku panjang
  2. Mengecat rambut, kuku
  3. Bertato
  4. Khusus Siswa Laki-laki
    1. Tidak rambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, krah telinga)
    2. Rambut tidak berkucir
    3. Tidak memakai kalung
    4. Tidak memakai gelang
    5. Tidak memakai anting-anting
    6. Tidak bertindik.

3.   Khusus Siswa Perempuan

Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

Pasal 3

MASUK SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir di kelas 10 menit sebelum bel berbunyi
  2. Siswa terlambat datang harus lapor  kepada guru piket dan  minta ijin untuk masuk kelas.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket  kelas  yang  secara  bergiliran  bertugas     menjaga      kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim  piket  kelas  hendaknya menyiapkan dan  memelihara perlengkapan kelas antara lain :
    1. Penghapus papan tulis, penggaris, dan kapur tulis.
    2. Taplak meja dan bunga
    3. Sapu, sulak, dan tempat sampah
    4. Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
  3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
    1. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
    2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
    3. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
    4. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh  (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
  4. Setiap siswa membiasakan membuang sampah  pada tempat yang telah ditentukan.
  5. Setiap siswa  menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
  6. Setiap siswa mentaati  jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
  7. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan  salam  antar  sesama  teman,  dengan  kepala  sekolah  dan guru, serta dengan karyawan 
  2. Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan  bergaul.
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah  adalah  salah  dan  yang  benar adalah benar
  4. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa  melanggar hak orang lain
  5. Menggunakan bahasa (kata) santun.

 

Pasal 6

LARANGAN – LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang   melakukan  hal-hal sebagai berikut

  1. Keluar tanpa izin
  2. Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran 
  3. Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
  6. Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
  7. Mencoret-coret  tembok, pintu, jendela, meja dan kursi dll
  8. Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
  9. Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
  10. Membawa buku, majalah, VCD, dan gambar porno
  11. Membawa kendaraan bermotor
  12. Membawa dan merokok di lingkungan sekolah/dimanapun berada
  13. Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam dll
  14. Merusak sarana prasarana sekolah
  15. Mencuri / memeras
  16. Membawa senjata tajam
  17. Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
  18. Membawa / menyebarkan  selebaran yang menimbulkan keresahan
  19. Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
  20. Narkoba atau obat terlarang
  21. Membawa/ menggunakan HP di Sekolah

BAB II

PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Teguran

a. Teguran lisan,

b. Teguran tertulis

  1. Penugasan
  2. Pemanggilan orang tua
  3. Dikeluarkan dari sekolah

 

Pasal 10

PELANGGARAN

  1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
  2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran.
  3. Orang  tua  dipanggil  ke sekolah   dan membuat  / menandatangani surat pernyataan.
  4. Siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru.

Pasal 11

PENGHARGAAN

Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :

  1. Pujian
  2. Hadiah barang
  3. Piagam
  4. Tropy / piala
  5. Surat keterangan
  6. Nilai

BAB II

LAIN – LAIN

  1. Tata krama dan tata  tertib kehidupan  sosial sekolah ini mengikat kepada semua siswa 
  2. Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
  3. Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.